Sertifikat atau bukti lain yang berkaitan dengan kualifikasi TIK ini akan diakomodir dengan mengganti sesuai dengan minat baru guru yang bersangkutan untuk mengajar mata pelajaran lainnya. Wamendikbud, Prof Musliar Kasim menjamin tidak akan dirugikan dengan kebijakan ini.
"Pokoknya tidak perlu khawatir. Kita ini mengubah kurikulum untuk perbaikan. Khususnya memperbaiki kualitas pendidikan. Bukan untuk mengorbankan guru atau pihak lainnya. Kami akan ganti sertifikatnya. Jangan khawatir," kata Wamen, Jumat, 8 Februari. (arm)